KETAHANAN NASIONAL
Assalamualikum Wr.Wb
Pada kesempatan ini saya akan meberikan materimengenai ketahanan nasional
Pada kesempatan ini saya akan meberikan materimengenai ketahanan nasional
“KETAHANAN DAN KEAMANAN
PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
Alvandi
Aulia Rahman
(40217551)
UNIVERSITAS
GUNADRMA
FAKULTAS
EKONOMI
AKUNTANSI
KOMPUTER
2018
DAFTAR ISI
Bab I ……………………………………………. III
Pendahuluan
Bab II ………………………………………… …..IV
Pembahasan Materi
Bab III
Kesimpulan dan
Saran ………………………………….. X
Bab IV
Daftar Pustaka
……………………………………………. XI
BAB I
PENDAHULUAN
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas
, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.Setiap warga negara
wajib dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional segeneap TNI/POLRI sebagai
pendukung utama dalam upaya bela negara dan rakyat sebagain komponen pendukung
dalam upaya menjaga keutuhan nasional dan berintegritas.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman
(sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Hakikat Ketahanan
Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang ,
serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional. Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan
ekternal.
BAB II
PEMBAHASAN
Ketahanan nasional salah satu pengaruh yang dapat
mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam seperti sumber daya energi.
Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi
sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang
akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu
jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti
mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah: Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan
kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.
Pada era globalisasi saat ini, mengelola suatu
bangsa yang luas dan besar seperti bangsa Indonesia tentu bukan merupakan hal
yang mudah. Tantangan globalisasi menjadi bagian dari tantangan yang bersifat
eksternal selain dari tantangan, bahkan ancaman yang berasal dari
keanekaragaman budaya dan suku bangsa yang bersifat internal. Perkembangan
teknologi informasi menjadi salah satu sebab semakin cepatnya terjadi perubahan
pada masyarakat suatu bangsa. Teknologi informasi menjadi terbuka dan bahkan
seolah-olah telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat saat ini sehingga
masyarakat yang belum memiliki kemampuan teknologi informasi dinilai belum
mengikuti perkembangan globalisasi. Tentu globalisasi melalui teknologi
informasi tersebut juga memberikan hal-hal yang positif tetapi banyak juga ada
hal-hal yang negatif. Maka, masyarakat dan bahkan bangsa Indonesia harus mampu
melakukan filterisasi terhadap perkembangan teknologi informasi tersebut
sehingga tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat.
Contoh ancaman fisik dari luar
a. Penyerangan tentara Amerika ke Irak
b. Serangan rudal Israel ke Palestina
c. Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
d. Agresi militer Belanda di Indonesia
e. Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia
• Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun dalam negeri.
Contoh ancaman ideologi dari luar
a. Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
b. Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
c. Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
d. Maraknya media propaganda asing
e. Adu domba yang dilakukan pihak asing
f. Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa.
a. Penyerangan tentara Amerika ke Irak
b. Serangan rudal Israel ke Palestina
c. Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
d. Agresi militer Belanda di Indonesia
e. Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia
• Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun dalam negeri.
Contoh ancaman ideologi dari luar
a. Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
b. Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
c. Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
d. Maraknya media propaganda asing
e. Adu domba yang dilakukan pihak asing
f. Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa.
Contoh ancaman ideologi dari dalam
a. Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
b. Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
c. Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
d. Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
e. Sikap apatis terhadap pemerintah
f. Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
g. Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
h. Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
i. Pemberontkan dan gerakan separatis:
• APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
• Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
• RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
• PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
• OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
• Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
a. Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
b. Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
c. Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
d. Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
e. Sikap apatis terhadap pemerintah
f. Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
g. Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
h. Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
i. Pemberontkan dan gerakan separatis:
• APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
• Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
• RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
• PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
• OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
• Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan
nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang
kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi
ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Budaya Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang
harus memperoleh perhatian terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya
nasional menjadi bagian penting negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan
dikelola sebaik-baiknya.
CONTOH KASUS MERUSAK KETAHANAN NASIONAL
Jual
928 butir ineks ke polisi di kamar mandi, Imansyah ditangkap
Sedang melakukan transaksi di kamar mandi dengan
anggota polisi, Imansyah (39) ditangkap dalam penggerebekan. Saat digeledah,
polisi mengamankan 928 butir ineks dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly
Pardede mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti laporan
warga bahwa tersangka kerap menjual narkoba. Mendapati itu, polisi menyamar
sebagai pembeli dan penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Jalan KH Asyari, Lorong Indrawati, Seberang
Ulu I, Palembang, Selasa (26/5) siang.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 928 butir ineks
logo hati warna pink yang disimpan di tas milik tersangka.
"Tadi siang rumah tersangka kita gerebek dengan
cara penyamaran. Ditemukan 928 butir ineks dari tangan tersangka," ungkap
Maruly.
Sementara tersangka Imansyah mengaku baru dua kali
menjadi kurir ineks. Setiap transaksi dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta
dari pemiliknya. Imansyah mengaku tidak mengetahui jika calon pembeli yang
menemuinya adalah anggota polisi yang menyamar.
"Tadi saya bawa dia (polisi) ke kamar mandi,
tidak tahunya polisi yang lain sudah mengintai," kata dia. Dia mengatakan,
nekat menjadi kurir narkoba karena iming-iming yang menjanjikan. Apalagi,
penghasilannya sebagai pedagang kecil-kecilan, penghasilannya tidak menentu.
"Lumayanlah, dapat sejuta sekali jalan,"
pungkasnya.
ANALISIS
KASUS
Berdasarkan contoh kasus diatas itu merupakan bentuk pelanggaran
aturan yang berat karena memberi dampak luas terhadap negara dan generasi
penerus peredaran narkoba sangat banyak dilakukan secara diam-diam maka dari
itu harusnya ada langkah preventif dan represif dari aparat pemberantasan BNN
menangkap para pemasok narkoba dan mencari tahu proses produksi massal nya
sebab perbuatan tersebut sangat tidak efektif dan membahayakan keutuhan
nasional terutama pada bangsa negara yang produktif.
Narkoba merupakan
musuh negara maka dari itu setiap terjadinya transaksi tersebut maka harus
segera terselesaikan dan menangkap semua yang melakukakan bisnis tersbut sebab
banyak orang yang menilai bahwa narkoba bermanfaat bagi ketenangan jiwa dan hal
tersebut menurut saya salah sebab sebagai bangsa yang baik kita harus
mengamalkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi keadilan dan mengamalkan
ajaran agama bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh negara
Contoh Kasus Sipadan dan Ligitan
Persengketaan antara Indonesia
dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum
laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau
Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu
sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan
dalam keadaan status status quoakan tetapi ternyata pengertian ini
berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak
swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di
bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia
mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh
ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba
menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang
terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang
luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha
Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari
jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi
pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera
mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan
terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum
diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak
memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Penyelesaiannya :
Mahkamah Internasional (International Court of
Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau
Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah
Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul 10.00 waktu Den
Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan tentang kasus
sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia.
Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim,
sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15
merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia
dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, berdasarkan
pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah
melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu
sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an.
BAB III
KESIMPULAN & SARAN
Berdasarkan pembahasan diatas saya menyimpulkan
bahwa ketahanan nasional merupakan tugas semua warga maupun aparat negara harus
menjaga integritas NKRI dan ketahanan keamanan nasional melindungi dari ancaman
luar maupun dari dalam setiap warga negara berhak dalam upaya pertahanan dan
keamanan negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1. Menjaga aspek wawasan
nusantara sangat penting sebab akan berpengaruh terhadap kreadibilitas suatu
negara dan pemerintahan turut perduli terhadap kasus yang merusak ketahanan
nasional.
Saran sebagai warga negara maupun aparat TNI/POLRI
harus selalu waspada dan bersedia dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran
ketahanan nasional dan kasus pelanggaran perbatasan yang dilakukan oleh negara
lain seperti pencurian ikan dan pengeboman diwilayah perbatasan.Peran
pemerintah wajib ikut serta dan menindak tegas para pelanggar yang merusak
ketahanan nasional NKRI,kasus peredaran narkoba segera diberantas dengan cara
menganalisis peredaran narkoba tersebut dan melakukan investigasi lokasi
pendistribusian barang tersebut dan memberi hukuman seberat-beratnya bagi
pengedar narkoba dan lainnya.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
TERIMA KASIH SEMOGA BERMNAFAAT ILMU TERSEBUT
WASSALAMUALIKUM WR.WB
Komentar
Posting Komentar