KETAHANAN NASIONAL

Assalamualikum Wr.Wb

Pada kesempatan ini saya akan meberikan materimengenai ketahanan nasional




“KETAHANAN DAN KEAMANAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”









Alvandi Aulia Rahman
(40217551)


UNIVERSITAS GUNADRMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI KOMPUTER
2018




DAFTAR ISI
Bab I                 ……………………………………………. III
Pendahuluan
Bab II               ………………………………………… …..IV
Pembahasan Materi

Bab III
Kesimpulan dan Saran   ………………………………….. X
Bab IV
Daftar Pustaka ……………………………………………. XI










BAB I
PENDAHULUAN


   Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap  aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan  hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.Setiap warga negara wajib dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional segeneap TNI/POLRI sebagai pendukung utama dalam upaya bela negara dan rakyat sebagain komponen pendukung dalam upaya menjaga keutuhan nasional dan berintegritas.
   Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

  Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.Hakikat  konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional. Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal.
BAB II
PEMBAHASAN


Ketahanan nasional salah satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.

Pada era globalisasi saat ini, mengelola suatu bangsa yang luas dan besar seperti bangsa Indonesia tentu bukan merupakan hal yang mudah. Tantangan globalisasi menjadi bagian dari tantangan yang bersifat eksternal selain dari tantangan, bahkan ancaman yang berasal dari keanekaragaman budaya dan suku bangsa yang bersifat internal. Perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu sebab semakin cepatnya terjadi perubahan pada masyarakat suatu bangsa. Teknologi informasi menjadi terbuka dan bahkan seolah-olah telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat saat ini sehingga masyarakat yang belum memiliki kemampuan teknologi informasi dinilai belum mengikuti perkembangan globalisasi. Tentu globalisasi melalui teknologi informasi tersebut juga memberikan hal-hal yang positif tetapi banyak juga ada hal-hal yang negatif. Maka, masyarakat dan bahkan bangsa Indonesia harus mampu melakukan filterisasi terhadap perkembangan teknologi informasi tersebut sehingga tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat.

Contoh ancaman fisik dari luar
a.   Penyerangan tentara Amerika ke Irak
b.   Serangan rudal Israel ke Palestina
c.   Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
d.   Agresi militer Belanda di Indonesia
e.    Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia

•    Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun dalam negeri.
          Contoh ancaman ideologi dari luar
a.    Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
b.    Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
c.    Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
d.    Maraknya media propaganda asing
e.     Adu domba yang dilakukan pihak asing
f.   Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa.
Contoh ancaman ideologi dari dalam
a.    Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
b.    Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
c.  Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
d.    Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
e.    Sikap apatis terhadap pemerintah
f.     Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
g.    Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
h.    Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
i.     Pemberontkan dan gerakan separatis:
• APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
• Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
• RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
• PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
• OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
•     Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
  di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Budaya Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya.

CONTOH KASUS MERUSAK KETAHANAN NASIONAL
Jual 928 butir ineks ke polisi di kamar mandi, Imansyah ditangkap
Sedang melakukan transaksi di kamar mandi dengan anggota polisi, Imansyah (39) ditangkap dalam penggerebekan. Saat digeledah, polisi mengamankan 928 butir ineks dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga bahwa tersangka kerap menjual narkoba. Mendapati itu, polisi menyamar sebagai pembeli dan penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Jalan KH Asyari, Lorong Indrawati, Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (26/5) siang.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 928 butir ineks logo hati warna pink yang disimpan di tas milik tersangka.
"Tadi siang rumah tersangka kita gerebek dengan cara penyamaran. Ditemukan 928 butir ineks dari tangan tersangka," ungkap Maruly.
Sementara tersangka Imansyah mengaku baru dua kali menjadi kurir ineks. Setiap transaksi dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dari pemiliknya. Imansyah mengaku tidak mengetahui jika calon pembeli yang menemuinya adalah anggota polisi yang menyamar.
"Tadi saya bawa dia (polisi) ke kamar mandi, tidak tahunya polisi yang lain sudah mengintai," kata dia. Dia mengatakan, nekat menjadi kurir narkoba karena iming-iming yang menjanjikan. Apalagi, penghasilannya sebagai pedagang kecil-kecilan, penghasilannya tidak menentu.
"Lumayanlah, dapat sejuta sekali jalan," pungkasnya.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan contoh kasus diatas itu merupakan bentuk pelanggaran aturan yang berat karena memberi dampak luas terhadap negara dan generasi penerus peredaran narkoba sangat banyak dilakukan secara diam-diam maka dari itu harusnya ada langkah preventif dan represif dari aparat pemberantasan BNN menangkap para pemasok narkoba dan mencari tahu proses produksi massal nya sebab perbuatan tersebut sangat tidak efektif dan membahayakan keutuhan nasional terutama pada bangsa negara yang produktif.

 Narkoba merupakan musuh negara maka dari itu setiap terjadinya transaksi tersebut maka harus segera terselesaikan dan menangkap semua yang melakukakan bisnis tersbut sebab banyak orang yang menilai bahwa narkoba bermanfaat bagi ketenangan jiwa dan hal tersebut menurut saya salah sebab sebagai bangsa yang baik kita harus mengamalkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi keadilan dan mengamalkan ajaran agama bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh negara






Contoh Kasus Sipadan dan Ligitan

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quoakan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Penyelesaiannya :
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul 10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an.



























BAB III
KESIMPULAN & SARAN

Berdasarkan pembahasan diatas saya menyimpulkan bahwa ketahanan nasional merupakan tugas semua warga maupun aparat negara harus menjaga integritas NKRI dan ketahanan keamanan nasional melindungi dari ancaman luar maupun dari dalam setiap warga negara berhak dalam upaya pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1. Menjaga aspek wawasan nusantara sangat penting sebab akan berpengaruh terhadap kreadibilitas suatu negara dan pemerintahan turut perduli terhadap kasus yang merusak ketahanan nasional.
Saran sebagai warga negara maupun aparat TNI/POLRI harus selalu waspada dan bersedia dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran ketahanan nasional dan kasus pelanggaran perbatasan yang dilakukan oleh negara lain seperti pencurian ikan dan pengeboman diwilayah perbatasan.Peran pemerintah wajib ikut serta dan menindak tegas para pelanggar yang merusak ketahanan nasional NKRI,kasus peredaran narkoba segera diberantas dengan cara menganalisis peredaran narkoba tersebut dan melakukan investigasi lokasi pendistribusian barang tersebut dan memberi hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkoba dan lainnya.










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


TERIMA KASIH SEMOGA BERMNAFAAT ILMU TERSEBUT
WASSALAMUALIKUM WR.WB


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan dan Pengendalian Tenaga Kerja Langsung

All About Gunadarma University

Cara Penggunaan dan Download Star Office