Akuntansi Dana Pensiun
Dana
Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset
yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu
manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta
pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Contoh
Soal:
1.
Skema
pensiun iuran pasti PPIP (Defined Contribution Plan)
2.
Skema pensiun manfaat pasti PPMP (Defined Benefit Plan)
Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut
adalah sebagai berikut:
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari
kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai
berikut:
A. Bagi Pemberi Kerja.
1)
Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2) Masa pensiun karyawan
tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
3) Meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
B. Bagi Karyawan.
1) Kepastian memperoleh penghasilan
dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2) Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan
motivasi untuk bekerja.
3) Agar tetap memiliki penghasilan pada
saat mencapai usia pensiun,
4) Kompensasi yang lebih baik karena
karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat
mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
2.3 FUNGSI PROGRAM PENSIUN
Adapun
fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
A. Asuransi,
yaitu
peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat
diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
B. Tabungan
yaitu
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan
atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat
setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
C. Pensiun,
yaitu
seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama
sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran
karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan
diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil
pengembangan atau investasinya.
Contoh
Soal:
1.
Skema
pensiun iuran pasti PPIP (Defined Contribution Plan)
Diasumsikan
skema pensiun untuk perusahaan parfume Banyuwangi mengharuskan iuran perusahaan sebesar 10% dari
gaji bulanan karyawannya, dan dibayarkan ke lembaga pengelola uang pensiun
perusahaan setiap bulan.
Ayat jurnal untuk
mencatat transaksi tersebut, jika gaji per bulan adalah Rp 500.000.000 adalah sebagai
berikut:
31 Desember:
Iuran 10%
dari gaji bulanan untuk skema pensiun:
= 10% X Rp
500.000.000
= Rp 50.000.000
= Rp 50.000.000
pencatatan jurnalnya adalah sebagai
beriku:
Beban Pensiun Rp
50.000.000
Kas Rp 50.000.000
Kas Rp 50.000.000
2.
Skema pensiun manfaat pasti PPMP (Defined Benefit Plan)
Pada skema dana pensiun PT Sejahtera memerlukan biaya pensiun tahunan sebesar Rp
80.000.000, berdasarkan perkiraan kewajiban pembayaran tunjangan di masa
mendatang. Asumsi lebih lanjut adalah PT Sejahtera membayar Rp 60.000.000 untuk uang pensiun.
Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut
adalah sebagai berikut:
31 Desember:
Iuran 10% dari gaji
bulanan untuk skema uang pensiun:
= 10% X Rp 80.000.000
= Rp 8.000.000
= Rp 8.000.000
pencatatan ayat jurnalnya adalah sebagai
berikut:
Beban Pensiun Rp 8.000.000
Kas Rp 6.000.000
Kewajiban Pensiun yang Tidak Didanai Rp 2.000.000
Kas Rp 6.000.000
Kewajiban Pensiun yang Tidak Didanai Rp 2.000.000
Komentar
Posting Komentar