Akuntansi Dana Pensiun
Dana Pensiun ( Pension Funds ) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan. Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Bagi Pemberi Kerja. 1) Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut. 2) M asa pensiun karyawan t...