Akuntanasi Untuk Pajak Penghasilan
A. AKUNTANSI
PAJAK PENGHASILAN
Akuntansi
Pajak Penghasilan sesuai PSAK No. 46 bertujuan mengatur perlakuan akuntansi
untuk Pajak Penghasilan, yaitu cara mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak
pada periode berjalan dan periode mendatang untuk :
1.
Nilai tercatat
aset yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatatkewajiban
yang diakui pada neraca perusahaan.
2.
Transaksi-transaksi
atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui padalaporan
keuangan perusahaan.
PPH
Pajak
penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambahkan kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dalam prakteknya, karena SAK dan ketentuan perpajakan memiliki
perbedaan penentu laba akuntansi dan penghasilan kena pajak atau laba fiscal
juga seringkali berbeda. Perbedaan ini terbagi menjadi dua macam yaitu
perbedaan Permanen dan Temporer :
1.
Perbedaan Permanen atau Tetap
Perbedaan
ini disebabkan adanya provisi dari UU perpajakan yang telah menentukan beberapa
jenis pendapatan yang dibebaskan dari penghasilan tidak kena pajak dan beberapa
jenis beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak
2.Perbedaan
Temporer atau Sementara
Jumlah
laba kena pajak sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) dihitung berdasarkan ketentuan
Undang-undang yang berlaku dalam tahun fiscal yang bersangkutan sedangkan
jumlah laba akuntansi sesuai Lap. Rugi/Laba
Pajak
penghasilan diakui sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh sebab itu, pajak
penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut
dikenakan atau diperhitungkan.
Pada
dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
·
Deffered Method
Menurut
metode ini, selisih jumlah pajak penghasilan terhutang (berdasar SPT) dengan
biaya pajak penghasilan (berdasarkan laba akuntansi) dalam suatu periode harus
dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai pajak yang ditangguhkan
·
Liability Method
Menurut
metode ini jumlah pajak yang ditangguhkan ditentukan berdasarkan tariff pajak
yang diharapkan akan berlaku dalam periode dimana selisih pajak akan
dikompensasikan
·
Net of Tax Method
Menurut
metode ini, melaporkan pajak yang ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan
karena biaya pajak penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi/Laba harus
sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang atau pajak yang harus dibayar
untuk periode yang bersangkutan.
Pada
dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa
mencakup dua hal :
·
Interperiod Allocation
Yaitu
proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan
periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan
antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah
laba kena pajak dan laba akuntansi.
·
Intraperiod Allocation
Yaitu
proses alokasi pajak penghasilan dalah suatu periode akuntansi karena adanya
perbedaan tariff pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau
pendapatan (missal : tariff pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda
dengan tariff pajak untuk laba atau rugi luar biasa).
Komentar
Posting Komentar