Akuntanasi Untuk Pajak Penghasilan


A.    AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Akuntansi Pajak Penghasilan sesuai PSAK No. 46 bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan, yaitu cara mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk :
1.         Nilai tercatat aset yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatatkewajiban yang diakui pada neraca perusahaan.
2.         Transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui padalaporan keuangan perusahaan.

PPH
Pajak penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkan kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dalam prakteknya, karena SAK dan ketentuan perpajakan memiliki perbedaan penentu laba akuntansi dan penghasilan kena pajak atau laba fiscal juga seringkali berbeda. Perbedaan ini terbagi menjadi dua macam yaitu perbedaan Permanen dan Temporer :
1.         Perbedaan Permanen atau Tetap
Perbedaan ini disebabkan adanya provisi dari UU perpajakan yang telah menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari penghasilan tidak kena pajak dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak
2.Perbedaan Temporer atau Sementara
Jumlah laba kena pajak sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) dihitung berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku dalam tahun fiscal yang bersangkutan sedangkan jumlah laba akuntansi sesuai Lap. Rugi/Laba

Pajak penghasilan diakui sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh sebab itu, pajak penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan.
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
·         Deffered Method
Menurut metode ini, selisih jumlah pajak penghasilan terhutang (berdasar SPT) dengan biaya pajak penghasilan (berdasarkan laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai pajak yang ditangguhkan
·         Liability Method
Menurut metode ini jumlah pajak yang ditangguhkan ditentukan berdasarkan tariff pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode dimana selisih pajak akan dikompensasikan
·         Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan pajak yang ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena biaya pajak penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi/Laba harus sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :
·         Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.
·         Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalah suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tariff pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (missal : tariff pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tariff pajak untuk laba atau rugi luar biasa).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan dan Pengendalian Tenaga Kerja Langsung

All About Gunadarma University

Cara Penggunaan dan Download Star Office