Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Akuntanasi Untuk Pajak Penghasilan

A.     AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Akuntansi Pajak Penghasilan sesuai PSAK No. 46 bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan, yaitu cara mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk : 1.          Nilai tercatat aset yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatatkewajiban yang diakui pada neraca perusahaan. 2.          Transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui padalaporan keuangan perusahaan. PPH Pajak penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkan kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam prakteknya, karena SAK dan ketentuan perpajakan memiliki perbeda...