POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Assalamualaikum Wr.Wb
Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan materi tentang
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
Alvandi
Aulia Rahman
(40217551)
UNIVERSITAS GUNADRMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI KOMPUTER
2018
DAFTAR ISI
Bab I ……………………………………………. III
Pendahuluan
Bab II ………………………………………… …..IV
Pembahasan Materi
Bab III
Kesimpulan dan
Saran ………………………………….. VIII
Bab IV
Daftar Pustaka
……………………………………………. IX
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Pengertian Politik Pada umumnya
politik (politics) adalah bermacam macam kegiatan dalam suatu sistem atau
negara yang menyangkut proses menentukan tujuan tujuan dari sistem itu dan
melaksanakan tujuan tujuan itu. Pengambilan keputusan (decisions making)
mengenai apakah yang terjadi menadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan
tujuan yang telah dipilih itu.
(Pengertian politik) Untuk melaksanakan tujuan tujuan itu perlu
ditentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut peraturan dan pembagian atau
alokasi dari sumber sumber yang ada.
Untuk melaksanakan kebijakan itu
perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority), yang akan dipakai
baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin
timbul dalam proses ini. Cara cara yang dipakainya dapat bersifat persuasi
(meyakinkan) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur
paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka.
Politik selalu
menyangkut tujuan tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan
tujuan pribadi seseorang (private goals). Lagipula politik menyangkut kegiatan
berbagai-bagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan orang seorang
(individu).
(Pengertian politik) Walaupun
dalam pengertian dan definisi politik terdapat perbedaan
walaupun hanya hal kecil, terdapat persamaan dalam konsep konsep pokok
politik yaitu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan,
dan pembagian atau alokasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Strategi Nasional
Tujuan politik adalah
- Mengusahakan agar kekuasaan
yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, dapat diperoleh, dikelola, dan
diterapkan (digunakan) sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
- Mengusahakan agar kekuasaan
yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh,
dikelola, dan diterapkan menurut kaidah-kaidah demokrasi.
- Mengusahakan agar kekuasaan
yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh,
dikelola, dan diterapkan dalam kerangka mempertahankan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, politik tidak semata mata diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif (suprastruktur politik). Proses politik juga terjadi dalam proses-proses kekuasaan yang ada pada lembaga lembaga non pemerintahan, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sebab lembaga lembaga tersebut secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dan berpengaruh terhadap proses kekuasaan di dalam negara (infrastruktur politik).
Penerapan politik dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, politik diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintah, baik
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Penerapan politik juga terjadi pada
proses kekuasaan lembaga non pemerintahan, misalnya organisasi masyarakat dan
partai politik.
Contoh
kasus pelanggaran politik 2017
Drama mundurnya Setya Novanto Masa sidang
terakhir DPR di 2017 diwarnai oleh mundurnya Ketua DPR RI Setya Novanto.
Langkah tersebut diambil Novanto karena dirinya kini berstatus terdakwa dan
ditahan di Rumah Tahanan KPK karena kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam surat
yang disampaikannya melalui Fraksi Partai Golkar, Novanto sekaligus menunjuk
Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya. Namun, hal itu belum disetujui. Mundurnya
Novanto merupakan ujung dari drama politik yang melibatkannya. Meski kasus
tersebut cenderung menyasar pribadi Novanto, namun jabatannya sebagai Ketua DPR
membuat dampak kasus tersebut juga berimbas pada DPR secara kelembagaan.
Terlebih, ditangkapnya Novanto oleh KPK sempat melalui drama kejar-kejaran
dalam beberapa hari terakhir. Novanto beberapa kali mangkir pemeriksaan KPK,
baik dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lain maupun sebagai
tersangka. KPK pun menyambangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan pada 15 November 2017 malam. Namun Novanto tak ada di
kediamannya. Ia bahkan sempat menghilang dan sejumlah kerabatnya menyatakan
tidak mengetahui keberadaan Novanto. Keberadaan Novanto akhirnya diketahui
besok malamnya. Ia mengalami kecelakaan saat menuju ke Metro TV. Pada malam
yang sama ia berencana menyerahkan diri ke kantor KPK. Novanto sempat dirawat
di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM sebelum
kemudian resmi menjadi tahanan KPK.
Penyelesaian
Para tokoh politik
terutama pada kasus korupsi E-KTP disebabkan penggelapan dana yang dilakukan
ketua DPR yang memalukan kasus tersebut banyak drama dan butuh waktu
persidangan berulang-ulang untuk menetapkan pelaku dan mencari saksi yang
terkait menerima suap dari kasus e-ktp. Sebagai ketua seharusnya melakukan
tugas sesuai dengan etika politik dan tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan
kerugian uang negara,aparat KPK maupun polisi harus bekerjasama dalam mencari
bukti dan menetapkan kasus tersebut dan terdapat drama yang dilakukan Setya
Novanto ketika ingin menghadiri persidangan ditengah perjalanan dia mengalami
kecelakaan dan penyebabnya tidak masuk akal,maka dari itu semua yang terkait
dan apapun yang dilakukan beliau harus diperiksa secara tegas dan menerima
konsekuensi nya .
Kasus Pergantian
Kapolri
Awal
Juni, isu pergantian Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin haiti terus merebak.
Namun, pengganti Badrodin, Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Budi Gunawan terlibat
kasus penerimaan dugaan suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier
di Mabes Polri pada tahun 2003-2006. Meski status tersangka BG kemudian
dianulir oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan
praperadilan.
Presiden pun menuai kritik dari aktivis antikorupsi untuk segera bertindak. 15 Juni, Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR menunjuk Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Badrodin Haiti yang akan segera pensiun. Ini mematahkan tradisi senioritas di tubuh Polri karena Tito lebih dipilih ketimbang para seniornya bepangkat tiga bintang yang berjumlah 7 orang.
Presiden pun menuai kritik dari aktivis antikorupsi untuk segera bertindak. 15 Juni, Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR menunjuk Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Badrodin Haiti yang akan segera pensiun. Ini mematahkan tradisi senioritas di tubuh Polri karena Tito lebih dipilih ketimbang para seniornya bepangkat tiga bintang yang berjumlah 7 orang.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik
1.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2.
Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
4.
Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan
efisien.
6.
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
B. Otonomi Daerah
Otonomi daerah meupakan kewenangan untuk mengatur
pemerintahannya secara sendiri tanpa ada intervensi lain yang Tujuan diberlakukannya
otonomi daerah secara umum yakni agar pembangunan dan pembagian kekayaan alam
di setiap daerah merata,kesenjangan sosial antar daerah tidak mencolok, dan
tidak adanya ketimpangan sosial.
Tujuan Otonomi Daerah
1.
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Keadilan Nasional.
3.
Pemerataan wilayah daerah.
4.
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
5.
Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar
pusat, serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
6.
Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan
prakarsa dan
kreativitas.
8.
Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
Contoh
Kasus Pelanggaran Otonomi Daerah Papua
Otonomi Tak Berhasil
Sementara itu berbagai
kebijakan yang dilakukan pemerintah tak berbuah penyelesaian konflik di Papua.
Misalnya saja, status otonomi khusus dinilai Mambor hanya disodorkan setengah
hati, "Ibaratnya kalau ular,kepala kita dapatkan, tapi tidak ekornya,
setengah hati, tak rela untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Papua
untuk melaksakan otonomi khusus. Selalu ada kecurigaan dari pemerintah.
Misalnya tidak adanya gubernur definitif selama setahun ini. Pemerintah pusat
terus membuat aturan-aturan pilkada, yang menyebabkan Papua dibuat tergantung
kepada Jakarta, sehingga terlunta-lunta seperti sekarang ini.”
Aktivis mahasiswa Papua
Markus Haluk menandaskan otonomi khusus akhirnya hanya menjadi „otonomi kasus“
dimana kekerasan tak pernah kunjung pudar di Papua.
Asas
Otonomi Daerah
1.
Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
2. Asas dekosentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
perangkat pusat daerah
3. Asas tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
BAB III
KESIMPULAN & SARAN
Kesmimpulan
bahwa setiap negara memiliki urusan masing-masing politik,strategi maupun
penyelesaian konflik Indonesia termasuk negara yang banyak terjadi kasus
pelanggaran politik dan otonomi daerah.Politik berarti terhdap tatanan atau
struktur negara yang dilakukan pada dewan atau perwakilan rakyat yang membuat
kebijakan atau aturan yang bertujuan untuk membangun suatu negara agar menjadi negara
yang maju.Man power pemilik kekuasan yang bertanggung jawab atas profesinya
masing-masing.
Saran saya
yaitu sebagai masyarakat atau dewan negara harus saling bekerja sama dan
terbuka untuk menciptakan suatu negara yang harmonis dan menciptakan demokrasi
yang jujur,dan sebagai petugas seperti KPK atau BPK bertugas memeriksa keuangan
atau kasus yang dilakukan para poltik dan segera diselesaikan dengan tidak
adanya unsur KKN korupsi kolusi nepotisme seperti di era Soeharto.Suatu negara
sukses dan maju apabila suatu negara tersbut mampu mengatasi suatu kasus secara
handal dan professional serta memperhatikan etika profesi pada suatu posisi.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
3. https://nasional.kompas.com/read/2017/12/27/06160891/5-drama-politik-di-dpr-sepanjang-2017?page=all
Komentar
Posting Komentar