POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



Assalamualaikum Wr.Wb 
Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan materi tentang

“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”

  
Alvandi Aulia Rahman
(40217551)


UNIVERSITAS GUNADRMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI KOMPUTER
2018




DAFTAR ISI
Bab I                 ……………………………………………. III
Pendahuluan
Bab II               ………………………………………… …..IV
Pembahasan Materi

Bab III
Kesimpulan dan Saran   ………………………………….. VIII
Bab IV
Daftar Pustaka ……………………………………………. IX











BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
   Politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Pengertian Politik Pada umumnya politik (politics) adalah bermacam macam kegiatan dalam suatu sistem atau negara yang menyangkut proses menentukan tujuan tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan tujuan itu. Pengambilan keputusan (decisions making) mengenai apakah yang terjadi menadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan tujuan yang telah dipilih itu.

   (Pengertian politik) Untuk melaksanakan tujuan tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut peraturan dan pembagian atau alokasi dari sumber sumber yang ada.
Untuk melaksanakan kebijakan itu perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara cara yang dipakainya dapat bersifat persuasi (meyakinkan) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan  (statement of intent) belaka.
Politik selalu menyangkut tujuan tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Lagipula politik menyangkut kegiatan berbagai-bagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan orang seorang (individu). 
(Pengertian politik) Walaupun dalam pengertian dan definisi politik terdapat perbedaan walaupun hanya hal kecil, terdapat persamaan dalam konsep konsep pokok politik yaitu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, dan pembagian atau alokasi.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Strategi Nasional
Tujuan politik adalah
  1. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, dapat diperoleh, dikelola, dan diterapkan (digunakan) sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
  2. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan menurut kaidah-kaidah demokrasi.
  3. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan dalam kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, politik tidak semata mata diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif (suprastruktur politik). Proses politik juga terjadi dalam proses-proses kekuasaan yang ada pada lembaga lembaga non pemerintahan, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sebab lembaga lembaga tersebut secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dan berpengaruh terhadap proses kekuasaan di dalam negara (infrastruktur politik).
Penerapan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, politik diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Penerapan politik juga terjadi pada proses kekuasaan lembaga non pemerintahan, misalnya organisasi masyarakat dan partai politik.
Contoh kasus pelanggaran politik 2017
 Drama mundurnya Setya Novanto Masa sidang terakhir DPR di 2017 diwarnai oleh mundurnya Ketua DPR RI Setya Novanto. Langkah tersebut diambil Novanto karena dirinya kini berstatus terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan KPK karena kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam surat yang disampaikannya melalui Fraksi Partai Golkar, Novanto sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya. Namun, hal itu belum disetujui. Mundurnya Novanto merupakan ujung dari drama politik yang melibatkannya. Meski kasus tersebut cenderung menyasar pribadi Novanto, namun jabatannya sebagai Ketua DPR membuat dampak kasus tersebut juga berimbas pada DPR secara kelembagaan. Terlebih, ditangkapnya Novanto oleh KPK sempat melalui drama kejar-kejaran dalam beberapa hari terakhir. Novanto beberapa kali mangkir pemeriksaan KPK, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lain maupun sebagai tersangka. KPK pun menyambangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 15 November 2017 malam. Namun Novanto tak ada di kediamannya. Ia bahkan sempat menghilang dan sejumlah kerabatnya menyatakan tidak mengetahui keberadaan Novanto. Keberadaan Novanto akhirnya diketahui besok malamnya. Ia mengalami kecelakaan saat menuju ke Metro TV. Pada malam yang sama ia berencana menyerahkan diri ke kantor KPK. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM sebelum kemudian resmi menjadi tahanan KPK.

Penyelesaian
Para tokoh politik terutama pada kasus korupsi E-KTP disebabkan penggelapan dana yang dilakukan ketua DPR yang memalukan kasus tersebut banyak drama dan butuh waktu persidangan berulang-ulang untuk menetapkan pelaku dan mencari saksi yang terkait menerima suap dari kasus e-ktp. Sebagai ketua seharusnya melakukan tugas sesuai dengan etika politik dan tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian uang negara,aparat KPK maupun polisi harus bekerjasama dalam mencari bukti dan menetapkan kasus tersebut dan terdapat drama yang dilakukan Setya Novanto ketika ingin menghadiri persidangan ditengah perjalanan dia mengalami kecelakaan dan penyebabnya tidak masuk akal,maka dari itu semua yang terkait dan apapun yang dilakukan beliau harus diperiksa secara tegas dan menerima konsekuensi nya  .

Kasus Pergantian Kapolri
Awal Juni, isu pergantian Kapolri  Jenderal (Pol) Badrodin haiti terus merebak. Namun, pengganti Badrodin, Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Budi Gunawan terlibat kasus penerimaan dugaan suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri pada tahun 2003-2006. Meski status tersangka BG kemudian dianulir oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan.

Presiden pun menuai kritik dari aktivis antikorupsi untuk segera bertindak. 15 Juni, Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR menunjuk Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Badrodin Haiti yang akan segera pensiun. Ini mematahkan tradisi senioritas di tubuh Polri karena Tito lebih dipilih ketimbang para seniornya bepangkat tiga bintang yang berjumlah 7 orang.




Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1.      Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2.            Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3.            Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4.            Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.            Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
6.            Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
                  c. Komunikasi, informasi, dan media massa

   B. Otonomi Daerah
Otonomi daerah meupakan kewenangan untuk mengatur pemerintahannya secara sendiri tanpa ada intervensi lain yang Tujuan diberlakukannya otonomi daerah secara umum yakni agar pembangunan dan pembagian kekayaan alam di setiap daerah merata,kesenjangan sosial antar daerah tidak mencolok, dan tidak adanya ketimpangan sosial.
Tujuan Otonomi Daerah
1.                  Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.                  Keadilan Nasional.
3.                  Pemerataan wilayah daerah.
4.                  Mendorong pemberdayaan masyarakat.
5.                  Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam  
rangka keutuhan NKRI.
6.                  Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7.                  Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas.
8.                  Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Contoh Kasus Pelanggaran Otonomi Daerah Papua
Otonomi Tak Berhasil
Sementara itu berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah tak berbuah penyelesaian konflik di Papua. Misalnya saja, status otonomi khusus dinilai Mambor hanya disodorkan setengah hati, "Ibaratnya kalau ular,kepala kita dapatkan, tapi tidak ekornya, setengah hati, tak rela untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Papua untuk melaksakan otonomi khusus. Selalu ada kecurigaan dari pemerintah. Misalnya tidak adanya gubernur definitif selama setahun ini. Pemerintah pusat terus membuat aturan-aturan pilkada, yang menyebabkan Papua dibuat tergantung kepada Jakarta, sehingga terlunta-lunta seperti sekarang ini.”
Aktivis mahasiswa Papua Markus Haluk menandaskan otonomi khusus akhirnya hanya menjadi „otonomi kasus“ dimana kekerasan tak pernah kunjung pudar di Papua.

Asas Otonomi Daerah
1.     Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI 

2.      Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah

3.      Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.







BAB III
KESIMPULAN & SARAN


Kesmimpulan bahwa setiap negara memiliki urusan masing-masing politik,strategi maupun penyelesaian konflik Indonesia termasuk negara yang banyak terjadi kasus pelanggaran politik dan otonomi daerah.Politik berarti terhdap tatanan atau struktur negara yang dilakukan pada dewan atau perwakilan rakyat yang membuat kebijakan atau aturan yang bertujuan untuk membangun suatu negara agar menjadi negara yang maju.Man power pemilik kekuasan yang bertanggung jawab atas profesinya masing-masing.

Saran saya yaitu sebagai masyarakat atau dewan negara harus saling bekerja sama dan terbuka untuk menciptakan suatu negara yang harmonis dan menciptakan demokrasi yang jujur,dan sebagai petugas seperti KPK atau BPK bertugas memeriksa keuangan atau kasus yang dilakukan para poltik dan segera diselesaikan dengan tidak adanya unsur KKN korupsi kolusi nepotisme seperti di era Soeharto.Suatu negara sukses dan maju apabila suatu negara tersbut mampu mengatasi suatu kasus secara handal dan professional serta memperhatikan etika profesi pada suatu posisi.















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan dan Pengendalian Tenaga Kerja Langsung

All About Gunadarma University

Cara Penggunaan dan Download Star Office