HAM DAN OTONOMI DAERAH
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya akan menyampaikan materi mengenai HAM,Wawasan Nusantara dan Otonomi Daerah. Berikut contoh makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi
ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini
telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya
diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah
berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip
HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai
pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era
reformasi,
Indonesia telah melakukan
upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu
sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak
azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan
lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan
kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
Termasuk juga hak seorang anak ini semua telah
di atur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekersan dan
diskriminasi”. Dapat terlihat jelas bahwa di negara Republik Indonesia dijamin
adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan
bukan kemauan seseorang atau golongan yang menjadi dasar kekuasaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak asasi manusia
diperoleh sejak dalam kandungan setiap manusia memiliki hak untuk hidup,hak
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak,maka dari itu saya akan membahas
contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Kasus
pembuhunan munir
Munir Said
Thalib adalah salah seorang aktivis yang sangat aktif memperjuangkan hak-hak
orang tertindas dan terdzhalimi. Namanya melambung ketika ia ikut membela para
aktivis korban penculikan tim mawar Kopassus.Ia tewas dalam perjalanan pesawat
menuju Amsterdam, Belanda. Hasil uji forensik kepolisian Belanda kemudian
menemukan jejak jejak senyama arsenikum dalam proses otopsi. Ia tewas diracun
oleh orang yang tidak suka dengan sepak terjangnya menumpas kesewenangan yang
marak terjadi kala itu. Utamanya oleh aparat pemerintah. Sampai saat ini, Kasus
Munir masih jalan ditempat. Meskipun pengadilan telah menjatuhkan vonis
terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan . Namun Motif dan
Aktor Utama dibalik pembunuhan tanggal 7 Septermber 2004 itu sampai saat ini
masih misterius. Ada dugaan motif pembunuhan dikarenakan ia memegang data
penting terkait pelanggaran pelanggarah HAM semisal. Pembantaian di Talangsari,
Lampung (1989), Penculikan aktivis (1998) dan referendum Timor Timur dsb.
Namun, tentu saja semua itu belum ada pembuktiannya. Munir adalah salah satu
pendiri lembaga KontraS yang tak kenal takut. Hingga saat ini kasusnya masih
menjadi sorotan dan komoditas politik menjelang Pilpres. Namun. Janji
Presiden-presiden terlpilih untuk menumpaskan kasusnya hanya angin lalu.
Menguap begitu saja.
Saat Munir tewas,
status Pollycarpus adalah pilot pesawat Garuda yang sempat
dianggap berafiliasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN). Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat memvons Pollycarpus bersalah
melakukan pembunuhan berencana, serta pemalsuan dokumen, dan dijatuhi hukuman
14 tahun penjara.
Banding yang
diajukan Pollycarpus tidak membuahkan hasil, karena putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan
Negeri. Di tingkat kasasi, Pollycarpus dianggap
tidak bersalah atas kasus pembunuhan dan hanya dijatuhi hukuman 2 tahun karena
pemalsuan dokumen. Setelahnya melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan
Kejaksaan, ia kembali dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana serta
pemalsuan dokumen dan dijatuhui hukuman 20 tahun penjara. Melalui PK yang
diajukan Pollycarpus, MA melalui putusannya nomor 133 PK/Pid/2011
memangkas hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Kasus pelanggaran wawasan nusantara Sipadan dan
Ligitan
di Indonesia
Wilayah Indonesia yang
sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang
dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak
pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak
hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Kasus Sipadan dan Ligitan
Persengketaan antara Indonesia
dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum
laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau
Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu
sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan
dalam keadaan status status quoakan tetapi ternyata pengertian ini
berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak
swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di
bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia
mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh
ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba
menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang
terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang
luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha
Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari
jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi
pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera
mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan
terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum
diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak
memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Penyelesaiannya :
Mahkamah Internasional
(International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki
kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan
akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul
10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan
tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan
Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16
hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim
itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan
Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, berdasarkan
pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah
melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu
sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an.
Fungsi Wawasan
Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
1.
Fungsi wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam
pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilayahan
2.
Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3.
Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu
kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk
menghindari adanya sengketa antar negara tetangga.
Otonomi
Daerah meupakan kewenangan untuk mengatur pemerintahannya
secara sendiri tanpa ada intervensi lain yang Tujuan diberlakukannya otonomi daerah secara umum
yakni agar pembangunan dan pembagian kekayaan alam di setiap daerah
merata,kesenjangan sosial antar daerah tidak mencolok, dan tidak adanya
ketimpangan sosial.
Contoh
Kasus Pelanggaran Otonomi Daerah Papua
Otonomi Tak Berhasil
Sementara itu berbagai kebijakan yang
dilakukan pemerintah tak berbuah penyelesaian konflik di Papua. Misalnya saja,
status otonomi khusus dinilai Mambor hanya disodorkan setengah hati,
"Ibaratnya kalau ular,kepala kita dapatkan, tapi tidak ekornya, setengah
hati, tak rela untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Papua untuk
melaksakan otonomi khusus. Selalu ada kecurigaan dari pemerintah. Misalnya
tidak adanya gubernur definitif selama setahun ini. Pemerintah pusat terus
membuat aturan-aturan pilkada, yang menyebabkan Papua dibuat tergantung kepada
Jakarta, sehingga terlunta-lunta seperti sekarang ini.”
Aktivis mahasiswa Papua Markus Haluk
menandaskan otonomi khusus akhirnya hanya menjadi „otonomi kasus“ dimana
kekerasan tak pernah kunjung pudar di Papua.
BAB III
KESIMPULAN
Hak asasi
manusia merupakan kodrat semua orang maka dari itu setiap manusia harus menghormati
dan menghargai setiap hak-hak nya.Peraturan pasal 27-34 UUD 1945 mengatur
mengenai hak asasi manusia dan harus dijunjung tinggi.Setiap manusia memiliki
hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan diperoleh.Otonomi daerah
merupakan kewenangan suatu pemerintah untuk mengatur urusan pemerintahannya
sendiri gunda mensejahterakan daerah dan tidak terjadi ketimpangan antara
pemerintah daerah dan pusat dan terlaksananya proses distribusi dan
infrastruktur yang bertujuan untuk pemertataan pembangunan di Indonesia. tonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan
wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat
memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain
itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang
baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu
daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya.
Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya
masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar