HAM DAN OTONOMI DAERAH


                                                                        
Assalamualaikum Wr.Wb 
Saya akan menyampaikan materi mengenai HAM,Wawasan Nusantara dan Otonomi Daerah. Berikut contoh makalah


                                                                       BAB  I
                                                            PENDAHULUAN

   Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
   Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi,
   Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
  Termasuk juga hak seorang anak ini semua telah di atur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekersan dan diskriminasi”. Dapat terlihat jelas bahwa di negara Republik Indonesia dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan bukan kemauan seseorang atau golongan yang menjadi dasar kekuasaan.



BAB II
PEMBAHASAN

Hak asasi manusia diperoleh sejak dalam kandungan setiap manusia memiliki hak untuk hidup,hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak,maka dari itu saya akan membahas contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Kasus pembuhunan munir
Munir Said Thalib adalah salah seorang aktivis yang sangat aktif memperjuangkan hak-hak orang tertindas dan terdzhalimi. Namanya melambung ketika ia ikut membela para aktivis korban penculikan tim mawar Kopassus.Ia tewas dalam perjalanan pesawat menuju Amsterdam, Belanda. Hasil uji forensik kepolisian Belanda kemudian menemukan jejak jejak senyama arsenikum dalam proses otopsi. Ia tewas diracun oleh orang yang tidak suka dengan sepak terjangnya menumpas kesewenangan yang marak terjadi kala itu. Utamanya oleh aparat pemerintah. Sampai saat ini, Kasus Munir masih jalan ditempat. Meskipun pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan . Namun Motif dan Aktor Utama dibalik pembunuhan tanggal 7 Septermber 2004 itu sampai saat ini masih misterius. Ada dugaan motif pembunuhan dikarenakan ia memegang data penting terkait pelanggaran pelanggarah HAM semisal. Pembantaian di Talangsari, Lampung (1989), Penculikan aktivis (1998) dan referendum Timor Timur dsb. Namun, tentu saja semua itu belum ada pembuktiannya. Munir adalah salah satu pendiri lembaga KontraS yang tak kenal takut. Hingga saat ini kasusnya masih menjadi sorotan dan komoditas politik menjelang Pilpres. Namun. Janji Presiden-presiden terlpilih untuk menumpaskan kasusnya hanya angin lalu. Menguap begitu saja.
Saat Munir tewas, status Pollycarpus adalah pilot pesawat Garuda yang sempat dianggap berafiliasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvons Pollycarpus bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta pemalsuan dokumen, dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Banding yang diajukan Pollycarpus tidak membuahkan hasil, karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri.  Di tingkat kasasi, Pollycarpus dianggap tidak bersalah atas kasus pembunuhan dan hanya dijatuhi hukuman 2 tahun karena pemalsuan dokumen. Setelahnya melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Kejaksaan, ia kembali dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana serta pemalsuan dokumen dan dijatuhui hukuman 20 tahun penjara. Melalui PK yang diajukan Pollycarpus, MA melalui putusannya nomor 133 PK/Pid/2011 memangkas hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Kasus pelanggaran wawasan nusantara Sipadan dan Ligitan
di Indonesia
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Kasus Sipadan dan Ligitan
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quoakan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Penyelesaiannya :
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul 10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an.
 Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
1.     Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilayahan
2.       Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
3.        Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah    pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.        Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antar negara tetangga. 
Otonomi Daerah meupakan kewenangan untuk mengatur pemerintahannya secara sendiri tanpa ada intervensi lain yang Tujuan diberlakukannya otonomi daerah secara umum yakni agar pembangunan dan pembagian kekayaan alam di setiap daerah merata,kesenjangan sosial antar daerah tidak mencolok, dan tidak adanya ketimpangan sosial.

Contoh Kasus Pelanggaran Otonomi Daerah Papua
Otonomi Tak Berhasil
Sementara itu berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah tak berbuah penyelesaian konflik di Papua. Misalnya saja, status otonomi khusus dinilai Mambor hanya disodorkan setengah hati, "Ibaratnya kalau ular,kepala kita dapatkan, tapi tidak ekornya, setengah hati, tak rela untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Papua untuk melaksakan otonomi khusus. Selalu ada kecurigaan dari pemerintah. Misalnya tidak adanya gubernur definitif selama setahun ini. Pemerintah pusat terus membuat aturan-aturan pilkada, yang menyebabkan Papua dibuat tergantung kepada Jakarta, sehingga terlunta-lunta seperti sekarang ini.”
Aktivis mahasiswa Papua Markus Haluk menandaskan otonomi khusus akhirnya hanya menjadi „otonomi kasus“ dimana kekerasan tak pernah kunjung pudar di Papua.





BAB III
KESIMPULAN

Hak asasi manusia merupakan kodrat semua orang maka dari itu setiap manusia harus menghormati dan menghargai setiap hak-hak nya.Peraturan pasal 27-34 UUD 1945 mengatur mengenai hak asasi manusia dan harus dijunjung tinggi.Setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan diperoleh.Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu pemerintah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri gunda mensejahterakan daerah dan tidak terjadi ketimpangan antara pemerintah daerah dan pusat dan terlaksananya proses distribusi dan infrastruktur yang bertujuan untuk pemertataan pembangunan di Indonesia. tonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku. 







BAB IV
DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

All About Gunadarma University

Perencanaan dan Pengendalian Tenaga Kerja Langsung

Cara Penggunaan dan Download Star Office